Ensiklopedi Hukum Pidana Islam

Penulis: Abdul Qadir Audah:
Seorang hakim, ahli hukum, mujahid dan dai. Beliau melakukan suatu terobosan besar menembus sistem hukum konvensional dengan hujahnya yang tajam dan pikiran yang cemerlang. Beliau berupaya menjadikan hukum Islam sebagai sandaran hukum konvensional. Beliau lahir pada 1906 M {1324 H} di Mesir dan wafat 1954 M {1374 H} dalam usia 48 tahun.

DATA FISIK:
- Ukuran buku 270 mm x 210 mm
- Matt paper 120 gr
- 1.568 halaman (full color)
- 5 (lima) jilid
- Hard Cover Lux dilaminasi
- Box ekslusif

PEMBACA AHLI:
  • Prof. K.H. Ali Yafie
  • Prof. Dr. H. Umar Shihab
    {Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta, Ketua MUI Pusat}
  • Prof. Dr. H. Ahmad Sukarja, S.H., M.A.
    {Guru Besar UIN Jakarta, Hakim Agung RI}
  • Prof. Dr. Drs. H. Muhammad Amin Suma, S.H., M.A., M.M.
    {Guru Besar Syariah UIN Jakarta}
  • Dr. M. Anwar Ibrahim
    {Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat}
  • Prof. Dr. H. Utang Ranuwijaya
    {Guru Besar Ilmu Hadis IAIN Sultan Maulana Hasanudin Serang; Ketua Komisi Pengkajian dan Pengembangan MUI Pusat}
  • Prof. Dr. H. Asafri Jaya Bakri, M.A.
    {Guru Besar Filsafat Hukum Islam}
DEWAN EDITOR:
  • Dr. KH. Ahsin Sakho Muhammad, M.A.
    {Rektor Institut Ilmu Al Qur'an Jakarta}
  • Dr. H. A. Sayuti Anshari Nasution, M.A.
    {Dekan Fakultas Ushuluddin IIQ Jakarta}
  • Prof. Dr. H. Ahmad Sutarmadi
    {Guru Besar Ilmu Hadis UIN Jakarta}
  • Prof. Dr. H. Ahmad Bachmid, Lc
    {Guru Besar Bahasa dan Sastra Arab UIN Jakarta}
SINOPSIS:

Pemilihan hukum pidana {fikih jinayah} dalam terbitan kali ini karena pembahasannya sering diabaikan dan dilalimi. Biasanya ahli hukum konvensional hanya membahas hal-hal khusus seputar ahwal syakhisiyyah {hukum keluarga} dalam hukum Islam. Akibatnya pengetahuan terhadap hukum pidana Islam sangat minim diketahui. Selain untuk menepis anggapan bahwa hukum pidana Islam telah usang dan tidak layak untuk diterapkan, juga membuka mata kita bahwa hukum pidana Islam jauh lebih unggul, konsisten, dan menyeluruh dibandingkan hukum konvensional buatan manusia.

Ensiklopedi ini sangat lengkap, sangat sistematis, dan tidak ada tandingannya pada saat sekarang dalam pembahasan kepidanaan hukum Islam. Didalamnya dikemukakan pendapat-pendapat ulama mazhab, termasuk mazhab-mazhab klasik diluar mazhab yang empat. Disamping itu, ensiklopedi ini juga mengemukakan pandangan-pandangan hukum konvensional dari berbagai negara sebagai perbandingan terhadap hukum pidana Islam. Karena itu, kajian ini bersifat empiris komprehensif {'ilmiyyah jami'iyyah} sehingga menghadirkan bahasan yang berbobot dan bersifat akademis.

Menerbitkan ENSIKLOPEDI HUKUM PIDANA ISLAM bukanlah perkara mudah sehingga membuat kami tertantang untuk menerbitkannya. Keinginan yang begitu besar ini membantu kami dalam penyususnannya. Demi kenyamanan pembaca, kami melakukan sistemisasi penyusunan, penggunaan khat, pedoman trasliterasi yang seragam, serta ilustrasi pendukung yang membantu pembaca dalam memahami tiap makna yang tersurat didalamnya.

Ensiklopedi ini sangat lengkap, sangat sistematis, dan tidak ada tandingannya pada saat sekarang dalam pembahasan kepidanaan hukum Islam.

DAFTAR ISI BUKU

JILID I
PENDAHULUAN
BAB I HAKIKAT TINDAK PIDANA
BAB II MACAM-MACAM TINDAK PIDANA
BAB III UNSUR UMUM TINDAK PIDANA
BAB IV UNSUR FORMAL {AR-RUKN ASY-SYAR’I}

JILID II
BAB V UNSUR MATERIAL {AR-RUKN AL-MADDI}
BAB VI UNSUR MORAL {AR-RUKN AL-ADABI}

JILID III
BAB VII HUKUMAN
BAB VIII MACAM-MACAM HUKUMAN
BAB IX KELAYAKAN HUKUMAN
BAB X GABUNGAN HUKUMAN {TA'ADDUDUL `UQUBAT}
BAB XI PELAKSANAAN HUKUMAN
BAB XII PENGULANGAN TINDAK PIDANA {RESIDIVIS/AL-‘AUD}
BAB XIII PEMBATALAN HUKUMAN
BAB XIV TINDAK PIDANA
BAB XV TINDAK-PIDANA ATAS JIWA

JILID IV
BAB XVI TINDAK PIDANA ATAS SELAIN JIWA {PENGANIAYAAN}
BAB XVII TINDAK PIDANA ATAS JIWA DAN BUKAN JIWA {ABORSI}
BAB XVIII HUDUD
BAB XIX ZINA

JILID V
BAB XX QAZAF {MENUDUH ORANG LAIN BERZINA}
BAB XXI MEMINUM MINUMAN KERAS
BAB XXII PENCURIAN
BAB XXIII AL-HIRABAH {PERAMPOKAN / GANGGUAN KEAMANAN}
BAB XXIV PEMBERONTAKAN
BAB XXV MURTAD
SUPLEMEN